Psikologi dalam Ranah Hukum

Psikologi yang memasuki ranah hukum bernaung dalam satu bidang kajian yang dinamakan dengan ‘psikologi dan hukum’ (psychology and law). ‘Psikologi dan hukum’ memayungi beberapa kajian psikologi dalam ranah hukum. Secara garis besarnya ada sejumlah bidang kajian, yakni psikologi penegakan hukum (law enforcement psychology), psikologi untuk menangani narapidana (correctional psychology), psikologi forensik (forensic psychology), dan psikologi hukum (legal psychology).

Psikolologi penegakan hukum, psikologi narapidana, dan psikologi forensik adalah turunan dari psikologi klinis. Psikologi penegakan hukum memfokuskan penelitiannya pada aktivitas badan penegakan hukum dan menyediakan layanan psikologis untuk badan tersebut. Misalnya tes psikologis untuk calon polisi, promosi jabatan, pemecatan hubungan kerja, dan intervensi untuk polisi yang terlibat masalah. Tidak heran jika ada pula istilah psikologi polisi yang muncul dari hasil-hasil penelitian psikologi penegakan hukum ini. Sedangkan psikologi narapidana itu berfokus pada penanganan narapidana. Layanan yang diberikan misalnya mengajarkan strategi penanggulangan masalah, manajemen kemarahan, dan sebagainya.

Sedangkan psikologi forensik membantu bidang hukum dalam melakukan analisis kompetensi seseorang apakah ia dapat mengikuti persidangan dan bertanggung jawab atas tindakan kejahatannya (criminal competence and responsibility), dampak psikologis yang dialami seseorang dalam persidangan, kompetensi mental seseorang pada situasi nonkriminal (mengatur keuangan, keputusan untuk menerima perawatan medis/psikiatris), otopsi psikologis (psychological autopsies) pada seseorang yang sudah meninggal dunia, criminal profiling, dan analisis kelayakan seseorang sebagai orangtua untuk penentuan hak asuh anak.  

Psikologi forensik ini sering disamakan dengan psikologi hukum padahal keduanya memiliki landasan yang berbeda. Sebagaimana yang telah disebutkan, psikologi forensik adalah turunan dari psikologi klinis sehingga lebih berorientasi pada aplikasi pengetahuan dan keterampilan klinis terhadap individu yang terlibat dalam proses hukum. Jadi penekanannya adalah aspek klinis dan berfokus pada masing-masing individu sebagai pribadi. Sedangkan psikologi hukum lebih mengacu kepada penerapan prinsip-prinsip psikologi sosial dalam proses hukum. Berbeda dengan psikologi klinis yang mengacu kepada masing-masing individu, psikologi sosial mempelajari perilaku individu dalam interaksinya dengan orang lain ataupun individu sebagai kelompok, jadi teori-teorinya bersifat lebih umum.

Kajian psikologi hukum adalah aspek-aspek yang memengaruhi keputusan yang diambil hakim, juri, atau jaksa, keakuratan testimoni saksi, keakuratan alat pendeteksi kebohongan, cara-cara aparat penegak hukum bertanya yang secara psikologis dapat memengaruhi tiap pihak yang terlibat dalam proses hukum, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Perhatikan bahwa subjek kajiannya tidak berfokus pada satu orang seperti dalam psikologi forensik. Dari penelitian-penelitian psikologi hukum inilah akan muncul subkajian baru seperti psychology of litigation yang mengkhususkan kajiannya pada aspek-aspek yang memengaruhi keputusan hakim ataupun juri.

Jangan heran jika nanti juga mendengar nama-nama lain seperti court psychology, psychology of crime, criminal psychology, dan lain sebagainya yang terkait dengan hukum. Yang pasti meskipun dinamakan dengan berbagai istilah, seluruh kajian psikologi dalam ranah hukum ini bertujuan untuk menciptakan perbaikan hukum. Meskipun di Negara kita ini penerapan psikologi dalam dunia hukum memang masih sangat terbatas.  

-Teman2, bagi yang tertarik dengan psikologi hukum, mungkin bisa datang ke acara bedah buku “Tiada Keadilan Tanpa Kepedulian” yang membahas mengenai proses hukum kasus KDRT ditinjau dari perspektif psikologi feminis.

Akan hadir sebagai pembedah adalah Prof. Irwanto, Ph.D (Guru Besar Fak Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta) dan Dr. Kristi Poerwandari, M.Hum (Ketua Program Studi Kajian Wanita UI, psikolog, pendiri Yayasan Pulih), Dr. Irawati Harsono (Pendiri UPPA-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Ketua LBPP Derap Warapsari), dan Donny Danardono, SH, M.Hum (Dosen di Fakultas Hukum Unika Soegijapranata Semarang).

Pak Irwanto dan Mbak Kristi adalah dua psikolog yang menekuni bidang psikologi hukum. Sedangkan Ibu Irawati Harsono dan Mas Donny sangat memahami di bidang hukumnya. Jadi teman2 akan bertanya kepada pakarnya langsung.

Acara ini akan diadakan pada hari Kamis, 11 Maret 2010 pukul 09.30-12.00. Tidak dipungut biaya. Tapi bagi yang mau datang harap konfirmasi ke emailku di ester.lw@gmail.com.

Thx..

 

 




10 responses to “Psikologi dalam Ranah Hukum”

  1. OOT

    (Teman-teman ingin tahukah kita tentang Hukum dan Keadilan di Negara kita tercinta Indonesia, ikutilah diskusi dan tanya jawab ini agar kita semua mengerti, melek hukum dan tidak di permainkan dengan dalih hukum akibat kita yang tidak mengerti hukum oleh orang-orang yang mengerti hukum dan celah-celahnya)

    Email: Undangan Diskusi Bulanan NIM, Sabtu 28 Juni 2008

    Salam Indonesia,

    National Integration Movement (NIM) ingin mengundang para sahabat untuk mengikuti diskusi bulanan NIM dengan tema

    “Logika Hukum di Mata Masyarakat”

    Pancasila dan UUD 45 adalah sumber segala hukum di Indonesia. Namun masyarakat sering bingung akibat sikap sebagian anggota masyarakat, para penegak hukum dan penafsir hukum tentang suatu kejadian. Misalnya, masyarakat bingung dikarenakan para penegak hukum kerap memiliki pendapat dan argumentasi bertentangan satu sama lain, termasuk kepada Induk Hukum kita sendiri. Seolah-olah kemampuan melihat dan menemukan celah, kelemahan dan kelebihan suatu produk hukum adalah berkah bagi mereka. Tetapi tidak bagi merasa yang merasa di rugikan.

    Untuk itu kami mengundang saudara-saudara menghadiri Diskusi Kebangsaan Bulanan National Integration Movement (NIM) yang diadakan pada:

    Tanggal : Sabtu, 28 Juni 2008 (Pukul 16.00 – 18.00 WIB)

    Tempat : One Earth One Sky One Humankind
    Jl. Bukit Pelangi Km.2
    Gadog-Ciawi, Bogor

    Fee : *Rp 15.000,- (Untuk Pengganti Makan Malam Bersama)

    Pembicara: Asfinawati SH (LBH)

    INFO & PENDAFTARAN : Muslihah ( 0813 8990 6800 )

    Peta Tempat Diskusi
    http://nationalintegrationmovement.org/ind/index2.php?id=peta

    *Bagi Masyarakat Umum

    (Semoga Diskusi ini bermanfaat karena itu bagi teman-teman lain agar dapat email ini di sharing kan ke teman-teman mu atau ke milis-milis lain)
    Thanks

    INDONESIA JAYA!

    Like

  2. esterlianawati Avatar
    esterlianawati

    Mksh utk info diskusi yg penting ini. Sy suka bertanya-tanya apakah hukum memang tidak memihak.. Apakah hukum sedemikian objektif, rasional, dan netral.. Kalau iya, mengapa hukum hanya menguntungkan pihak tertentu saja..? Mengapa hukum bisa menjadi alat kejahatan spt yg dibilang Ronny Nitibaskara?..

    Like

  3. Sebenarnya model hukum di Indonesia ini seperti apa sich?
    Seperti sudah bnyk pnympangan yg justru dtg dr org2 yg ada di instansi hukum itu sndiri.
    Kenapa justru orang2 yg brdiri ats nama hukum malah melanggar hukum tsb?
    Bknkah mrka shrsnya jd simbol penegakan hukum di Indonesia..!

    Like

  4. tolong jelasin donkkkk latar belakang timbulnya disiplin ilmu psikologi hukum kirim ke paman_fasya@yohoo.co.id makasihhh ya, n penjelasnnya cukup bagus

    Like

  5. Adakah suatu metodologi psikologi hukum?

    Like

    1. esterlianawati Avatar
      esterlianawati

      Hai putra,
      para psikolog sosial yg bnyk meneliti psikologi hukum sering melakukan penelitian eksperimental.
      studi etnografi jg sering dilakukan, namun lbh bersifat memaparkan dan kurang dalam mengulik sisi psikologisnya.
      mnrt sy, psikologi hukum bisa jg pake metode archive dgn melihat dokumentasi yg sudah ada,
      en metode grounded theory, khususnya utk mengamati dinamika proses hukum dan org2 yg terlibat di dlmnya dan aspek/variabel lain yg blum bnyk dikaji dlm psikologi hukum.

      Like

  6. gw dah ngambil psikologi hukum wktu smester tiga
    hahaha,jujur dosen gue juga bingung nyari bahan
    but so far psikologi hukum sangat menarik palagi bidang ini belum dieksplorasi jadi merupakan tantangan tersendiri karena orang awam hanya tau psikologi ga jauh dari masalah perkembangan,dikampus gue TOP banget mata kuliah perkembangan terutama PAUD
    hohohohoho

    ayo” eksplor masalah2 psikologi lebih luas
    yuhuuuuu ^^

    Like

  7. esterlianawati Avatar
    esterlianawati

    hai woman,
    wah asik ya dah dapet psikologi hukum di semester tiga. aku gak dpt tuh wkt kuliah 😦
    emang menarik, en bnyk tantangan, krn antara psikologi dan hukum itu sndr sifatnya berbeda dlm bbrp aspek.
    yuk semangat eksplorasi lbh luas, en lbh dalem tentunya 😉

    Like

  8. bagaimana kalo ada kasus seorang anak mengalami gangguan psikologi ketika dia telah mengalami proses pengadilan? siapa yang bertanggung jawab?

    Like

    1. hai, salam knl sblmnya. dlm kasus spt itu, hrs dilihat dulu apakah gangguan mental yang dialami anak merupakan respons tertunda dari pengalaman kekerasannya (jika ia mendapatkan kekerasan) atau akibat tindakan si pelaku, ataukah justru proses hukum itu sendiri yg menimbulkan tekanan tersendiri baginya. Respons tertunda biasanya mmg srg terjadi pd anak, dlm hal ini tentu pelaku yg hrs bertanggung jawab krn mmg merupakan dampak dr tindakannya. Ttp jika proses hukum itu sndr yg menekannya atau stdknya menjadi pemicu gangguannya, ini yg msh sulit di negara kita.. saya engga yakin kita bs menggugat kepolisian/pengadilan. sy sndr lbh melihat yg terpenting adlh utk proses pemulihan anak itu terlebih dahulu.

      Like


Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.