Korban KDRT (yang dimaksud di sini adalah korban kekerasan suami/pasangan) punya banyak pertimbangan untuk tetap bertahan, tidak meninggalkan pelaku, dan apalagi memproses kasusnya secara hukum. Dapatkah kita menyalahkan korban dan menganggapnya bodoh? Saya kira tidak. Karena proses seorang korban mengambil keputusan untuk meninggalkan pelaku dan memproses kasusnya secara hukum memang sangat rumit. Mengapa demikian? Karena ada sejumlah aspek struktural yang berpadu dengan ‘kepandaian’ pelaku dalam membangun mekanisme untuk membuat korban cenderung bertahan.
Sayangnya yang seringkali terjadi ketika korban memutuskan untuk keluar dari relasi penuh kekerasan dan memproses kasusnya adalah korban tidak memiliki bukti lagi. Padahal hukum kita masih membuktikan bukti-bukti yang kentara. Meskipun UU PKDRT telah membuka celah untuk visum psikis/psikiatris, namun dalam praktiknya seringkali hanya visum medis yang dijadikan acuan pembuktian. Oleh sebab itu, bagi korban yang belum ingin memproses kasus secara hukum, hendaknya tetap mengupayakan pengumpulan bukti-bukti dengan cara-cara:
• Jangan ragu atau malu untuk menceritakan kekerasan yang dialami. Carilah seorang teman/saudara/siapapun yang bisa dipercaya.
• Ceritakan pada orang yg bisa dipercaya itu setiap kali terjadi kekerasan. Katakan bahwa Anda belum bisa melaporkan suami, namun ingin teman/saudara Anda itu membantu jika suatu saat Anda ingin melaporkan suami.
• Catatlah setiap kali kekerasan terjadi dalam buku harian (jika dapat menyimpannya dalam bentuk elektronik akan jauh lebih baik). Jangan simpan di rumah Anda karena pelaku/suami/mantan suami bisa saja menemukannya. Mintalah orang yg bisa Anda percaya untuk menyimpan catatan-catatan itu.
• Setiap kali ada luka fisik, jangan malu untuk menunjukkannya pada orang lain. Justru pergilah berbelanja di warung dekat rumah, atau sekedar menunjukkan luka itu pada teman/tetangga. Biarkan orang bertanya, tidak perlu menjelaskan jika tidak mau. Yang terpenting adalah bahwa ada orang yang bisa dijadikan saksi kelak jika Anda ingin melapor. (Sebenarnya UU PKDRT telah membuat terobosan hukum dengan menjadikan saksi korban saja sudah cukup. Namun dalam praktiknya masih banyak aparat penegak hukum yang menuntut kehadiran saksi lain. Atau meskipun tidak menuntut, kehadiran saksi lain seringkali menjadi ‘nilai tambah’ tersendiri dalam menjatuhkan hukuman atas pelaku).
• Mintalah orang yang Anda percaya (atau Anda bisa lakukan sendiri) untuk memfoto atau merekam tubuh/wajah Anda yang terluka akibat kekerasan suami. Simpanlah foto-foto itu di tempat aman. jika perlu pergilah ke rumah sakit segera agar ada catatan medis yang sewaktu-waktu penting untuk dijadikan bukti.
• Jika Anda tidak mengalami luka fisik, tetapi Anda stres/tertekan, dan jatuh sakit, pergilah ke dokter (yang sama, jangan berganti-ganti dokter agar arsip Anda tersimpan di satu dokter saja). Simpanlah kwitansi pengobatan dsb, untuk sewaktu-waktu dijadikan bukti. Arsip dokter kelak bisa berguna sebagai bukti dan dokter yang bersangkutan bahkan dapat dipanggil sebagai saksi ahli.
Note : Terima kasih untuk pembimbingku, Ibu Irawati Harsono, yang sudah membagikan tips ini. Semoga berguna untuk korban dan pendamping.




Betul Wat…hanya saja :
1. KDRT dianggap sebagai “aib” keluarga yang orang lain gak perlu tahu ( ini yg perlu dilurusin )
2. Bayangan perceraian dan efek yg timbul karenanya membuat KDRT berpikir kembali utk melaporkan kasusnya ( ehmm..gimana ya )
3. Mencoba tetep bertahan dengan kondisi yg ada sambil berharap akan ada perubahan dari pelaku KDRT ( ini yg berbahaya )
Comment by abiehakim — August 24, 2008 @ 4:44 pm |
Hai Mas Abie, emang yg Mas Abie sebutin itu adlh bbrp kendala yg bikin korban mikir beratus kali sblm melaporkan kasus (bercerai ataupun pidana). Pelaku jg pintar krn membangun satu mekanisme, spt minta maaf stlh melakukan kekerasan, trus kembali bersikap mesra selama bbrp waktu. Hal-hal ini sering bikin korban merasa sll ada harapan pelaku akan kembali spt semula/berubah. Sebagian besar pelaku jg bhsl menimbulkan ketakutan yg luar biasa pd korban, jd jgnkan melapor, wong keluar rumah aja takut..
Emang kdg miris banget dgr pengalaman para korban ini. Smg sll ada org2 yg bisa menguatkan dan memberdayakan mrk.
Comment by esterlianawati — August 26, 2008 @ 4:42 am |
allow mbak, kemana aja jarang online…
Yah, dulu waktu aku bekerja di WCC banyak juga kasus seperti itu yang kuhadapi… alasannya baunyak termasuk kelihaian dari pasangannya untuk menutupi kekerasan tersebut atas nama cinta…
Kalau menurut aku seh, perempuan selalu dininabobokkan oleh faktor2 kekerasan, yang lebih parahnya adalah perempuan sering menyalahkan diri sendiri atas kekerasan yang didapatinya dari pasangan
Comment by yulia — August 26, 2008 @ 9:07 am |
Alo Yul, iya nih lg bnyk kerjaan
Tengkyu ya buat sharing pengalamannya. Apa yg hrs kita lakukan ya utk membantu perempuan korban..
Comment by esterlianawati — August 28, 2008 @ 8:44 am |
Ya, keberpihakan kepada korban merupakan pergumulan dan perjuangan kaum feminis. Penggalian fakta berdasarkan sudut pandang korban juga semakin mengemuka akhir-akhir ini. Ini patut disambut baik.
Tapi saya mencoba menawar sedikit dari sudut pandang si pelaku
Menurut teori rene girard, kekerasan tidak ada yang berdiri sendiri. Kekerasan merupakan efek rantai kekerasan yang tanpa sadar dilestarikan, diprinsipkan, bahkan ada yang mengkultuskan prinsip tersebut. :O Contoh: carok di madura
Girard berpendapat bahwa kekerasan muncul sebagai trauma yang melawan kekerasan masa lalu yang diterima. Tanpa sadar ketika peristiwa-peristiwa hidup bersinggungan dengan pengalaman masa lalu yang pahit, kekerasan menemukan momentnya. Kekerasan sebagai bentuk melawan masa lalu yang kalah dan dipermalukan.
Saya yakin pasti ester memahami teori2 seperti ini. Pertanyaannya, bagaimana cara menghentikan kekerasan dan rantai kekerasan yang saya alami, karena menurut girard semua orang memiliki traumatik masa lalu.
Karena selain berupaya menyadarkan hak-hak perempuan, kita juga perlu membangun bersama budaya perdamaian yang menolak kekerasan, apapun bentuknya. Perempuan ada juga lho yg tega menyakiti suaminya dan anak-anaknya..
Comment by andohar purba — August 28, 2008 @ 2:32 pm |
Alo Bang Dohar,
Emang bener, kita gak cuma perlu memperjuangkan hak-hak korban, tp jg hrs memutus rantai kekerasan. Di UU PKDRT sebenarnya sudah diatur mengenai pidana tambahan berupa konseling untuk pelaku. Tujuannya mencegah terjadinya kekerasan lg di masa yad. Sayangnya pidana tambahan ini hmpr tdk pernah diberikan kpd pelaku.
Namun penanganan yg tepat buat pelaku sbnrnya juga masih dipikirkan krn tipe2 pelaku itu jg berbeda2. Skrg ini kami di Pulih baru mau mulai menggodok modul penanganan utk pelaku. Aku tunggu masukan dr teman2, kira2 apa yg harus dilakukan utk membantu memutus rantai kekerasan.
Tengkyu ya
Comment by esterlianawati — August 29, 2008 @ 10:39 am |
Yap, masukan yang bagus sekali, wanita sudah selayaknya mendapatkan perlakuan yang lembut dan bermartabat, Hal ini perlu dikampanyekan, walaupun saya lelaki, tapi tidak tega melihat wanita mendapatkan kekerasan. Mari lindungi wanita indonesia, karena wanita lah neara ini bisa maju…
Comment by haerul — October 29, 2008 @ 2:22 pm |
Makasih ya pak..coba semua laki2 spt mas haerul ini
Comment by esterlianawati — October 31, 2008 @ 8:48 am |
makasih banyak buat artikelnya, memperkaya kami dalam memahami dari sisi psikologis korban.
Comment by rina — October 22, 2009 @ 11:50 am |
sama-sama, mbak rina..
Comment by esterlianawati — October 22, 2009 @ 2:37 pm |
he3…
wah ternyata…banyak juga ya orang yang peduli akan topik ini…
aku udah baca comment yang tentang pelaku. Hua…jadi bersemangat untuk menbuat semprolku…ternyata, penelitian ku di tunggu! halah…(mencoba menyemangati diri sendiri)…
he3.
Thanx yak bu…dah di ijinin numpag curhat. hahahah…Ciayoooo a_y
Comment by a_y — November 2, 2009 @ 10:05 am |
gitu dong, smgt bikin proposalnya
btw, kyknya km jd rajin mampir ke blogku, pri :p
Comment by esterlianawati — November 3, 2009 @ 9:08 am |
bu…jangan sebut nama belakang…..aku kan udah pake nisial…ha3.
tadinya…pengen cari bahan tambahan…seputar KDRT…sapa tahu dapet info baru yang menarik…eh, insting ku mengarahkan liat blog ibu. ha3…
aku juga numpang baca artikel yang lain yak…
Comment by a_y — November 6, 2009 @ 3:10 pm |
hehe maap ya..a_y.
silakan baca yg lain
Comment by esterlianawati — November 9, 2009 @ 3:13 pm |