Belum lama ini sebuah film berjudul Ayat-ayat Cinta menjadi bahan perbincangan banyak orang karena persoalan poligami yang ditampilkannya. Isu poligami adalah isu yang sensitif yang hingga kini masih saja mengundang pro dan kontra. Film Ayat-ayat Cinta itu sendiri banyak dikritik sebagai film pendukung poligami. Dalam pandangan saya sendiri sebenarnya tidak demikian. Bukan berarti saya mendukung poligami. Yang saya maksudkan hanyalah film itu jika dimaksudkan untuk mendukung poligami sekalipun, sangat tidak konsisten dalam menampilkan dukungannya. Sayangnya, film ini sepertinya memang mengundang peluang untuk diinterpretasikan mendukung poligami. Dan selanjutnya sebagaimana kebiasaan latah yang belum sembuh di negeri ini, bermunculan sinetron-sinetron yang seolah melegitimasi poligami.
Memperdebatkan film Ayat-ayat Cinta dan sinetron-sinetron itu sebagai mendukung poligami atau tidak, membawa saya untuk melihat UU Perkawinan yang berlaku di negeri ini. Secara pribadi, saya tidak mendukung poligami dengan alasan apapun. Oleh sebab itu, saya sangat menyayangkan bahwa hukum yang berlaku di negeri ini justru melegitimasi poligami. Hal ini bisa kita lihat dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang masih berlaku hingga saat ini. Gawatnya, jika kita menikah di Negara ini, maka secara hukum kita terikat pada UU ini yang khususnya dalam pasal 3, 4, dan 5 secara jelas menyatakan dukungannya terhadap poligami. (Masih banyak pasal-pasal aneh bin ajaib dalam UU Perkawinan kita yang sangat tidak berperspektif perempuan. Namun pada bagian ini hanya akan dibahas tiga pasal yang terkait dengan reduksi seksualitas dan poligami).



