Kau pernah hadir sekian waktu,
memberi warna ceria dalam hidupku
Hitam putih itu berbaur merah jambu
Kau beriku semua rasa yang kusuka,
tiada pernah mampu kulupa
Kau pelukku dalam derai tawa,
kau ciumiku dengan segenap rasa
Kadang kau berlinang air mata
Kukecup kau dengan cinta,
Kudekap kau dengan mesra
Dan senyummu pun merekah
Kau dan aku,
kita bahagia berdua
Kukira itu selamanya,
namun tiada yang abadi di dunia
(more…)
Sikap dunia yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan sebenarnya telah dimulai sejak negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menandatangani Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) pada tahun 1972. Upaya ini dilanjutkan dengan diserukannya Rekomendasi Umum No 19 Tahun 1992 yang juga mengandung butir-butir rekomendasi khusus untuk dilakukan negara-negara yang turut meratifikasi CEDAW.
Selanjutnya Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Wina tahun 1993, telah menciptakan suatu terobosan bagi perjuangan kekerasan terhadap perempuan. Dalam Program Aksinya, Deklarasi Konferensi Wina 1993 menyebutkan bahwa kekerasan berbasis gender, apapun jenisnya, merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, dan oleh karenanya harus dihapuskan.
(more…)
Psikologi yang memasuki ranah hukum bernaung dalam satu bidang kajian yang dinamakan dengan ‘psikologi dan hukum’ (psychology and law). ‘Psikologi dan hukum’ memayungi beberapa kajian psikologi dalam ranah hukum. Secara garis besarnya ada sejumlah bidang kajian, yakni psikologi penegakan hukum (law enforcement psychology), psikologi untuk menangani narapidana (correctional psychology), psikologi forensik (forensic psychology), dan psikologi hukum (legal psychology).
(more…)
Kau pikir cintaku kan bertahan?
dari hempasan badai di lautan?
sambaran kilat kala hujan
tak pudar walau berganti zaman?
Kau pikir cintaku begitu kuat
hadapi dirimu yang arogan
mengulur waktu, menggantung angan?
putarbalikkan keadaan
kaburkan persoalan
sewenang-wenang kau permainkan
tak kau punya kepedulian
(more…)
Tanpa kita sadari, kita pasti pernah (setidaknya satu atau dua kali) mengkaitkan diri kita dengan orang beken, dalam hal yang positif tentunya. Misalnya saja, “Glenn Fredly itu temannya kakakku lho.” Atau, “Eh Delon itu tetanggaku lho.” Dalam psikologi sosial, hal ini dinamakan dengan Bask in Reflected Glory (BirG). Maksudnya kita bersenang-senang (bask) dalam kejayaan/keberhasilan (glory) orang lain. Makanya dinamakan reflected yang berarti direfleksikan alias bukan kejayaan kita sendiri, tetapi seolah-olah kita refleksikan buat diri kita. Terjemahan bagusnya dapat dikatakan sebagai kecenderungan seseorang untuk mengkaitkan dirinya dengan kejayaan/keberhasilan orang lain.
(more…)
Kamu bisa membakar barang-barang miliknya
Tapi belum tentu bisa jadikannya sekedar asap dan abu di hatimu
Kamu bisa menghapus namanya di handphone-mu
Tapi belum tentu bisa menghapus dirinya di benakmu
Kamu bisa menyingkirkan fotonya dari kamarmu
Tapi belum tentu bisa menyingkirkan wajahnya dari kalbumu
Come on, gals,
Could you see the essence of your problem?
Awalnya psikologi feminis hanya berusaha meneliti kehidupan dan pengalaman perempuan. Psikologi ini kini dikenal dengan sebutan psikologi perempuan. Setelah itu psikologi beranjak lebih jauh untuk melihat perbedaan gender yang dihasilkan oleh konstruksi sosial. Psikologi ini tidak sekedar melihat kehidupan perempuan melainkan bagaimana sistem gender telah membuat perempuan mengalami kehidupan yang seperti itu. Psikologi ini kemudian dikenal dengan sebutan psikologi gender.
(more…)