Sikap dunia yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan sebenarnya telah dimulai sejak negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menandatangani Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) pada tahun 1972. Upaya ini dilanjutkan dengan diserukannya Rekomendasi Umum No 19 Tahun 1992 yang juga mengandung butir-butir rekomendasi khusus untuk dilakukan negara-negara yang turut meratifikasi CEDAW.
Selanjutnya Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Wina tahun 1993, telah menciptakan suatu terobosan bagi perjuangan kekerasan terhadap perempuan. Dalam Program Aksinya, Deklarasi Konferensi Wina 1993 menyebutkan bahwa kekerasan berbasis gender, apapun jenisnya, merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, dan oleh karenanya harus dihapuskan.
Read the rest of this entry »